Daftar Anggota BPD Desa Lemahbang
Periode Jabatan 2025 - 2027
| Foto 4x6 | Nama | Jabatan | Alamat | Kontak |
|---|---|---|---|---|
|
|
DRS. WINARDI | Ketua BPD | Dusun Jombor Atas - Desa Lemahbang | |
|
|
M. SLAMET | Wakil Ketua BPD | Dusun Lemahbang - Desa Lemahbang | |
|
|
DICKSY CITRA. K | Sekretaris BPD | Dusun Palang - Desa Lemahbang | |
|
|
IRAWAN BUDIADI | Sekbid Pemerintahan | Dusun Telebuk - Desa Lemahbang | |
|
|
M. SOFAN JUNIANTO | Sekbid Pembangunan | Dusun Tambak - Desa Lemahbang | |
|
|
ADIK ISMANTO | Sekbid Binmas | Dusun Palang - Desa Lemahbang | |
|
|
WIWIK. T | Sekbid SDM dan Pemberdayaan Perempuan | Dusun Palang - Desa Lemahbang |
1 Uraian Peran dan Fungsi
Ketua BPD
DRS. WINARDI
Berikut adalah uraian tugas dan fungsi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disusun secara mendalam, profesional, dan selaras dengan regulasi utama di Indonesia, yakni **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa** dan **Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 20...
Berikut adalah uraian tugas dan fungsi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disusun secara mendalam, profesional, dan selaras dengan regulasi utama di Indonesia, yakni **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa** dan **Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa**. *** ### **Uraian Tugas dan Fungsi Ketua BPD** **Kepemimpinan Strategis dan Representasi Lembaga** Ketua BPD memegang peran sentral sebagai pemimpin kolektif-kolegial yang bertanggung jawab atas arah kebijakan dan performa lembaga dalam sistem pemerintahan desa. Secara profesional, Ketua BPD bertugas memimpin dan mengoordinasikan seluruh anggota BPD agar bekerja sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. Ia bertindak sebagai representasi resmi BPD dalam hubungan eksternal, baik saat berhadapan dengan Kepala Desa (Pemerintah Desa), institusi supradesa seperti Camat dan Bupati, maupun dengan pihak ketiga lainnya. Dalam kapasitas ini, Ketua BPD harus memastikan bahwa lembaga yang dipimpinnya tetap menjadi mitra sejajar Kepala Desa yang kritis namun konstruktif, guna menjamin terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. **Fungsi Legislasi dan Pengawasan Kinerja** Dalam fungsi legislasi, Ketua BPD memiliki otoritas untuk memimpin pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa. Ia bertugas mengarahkan proses telaah terhadap draft peraturan agar selaras dengan kepentingan masyarakat luas sebelum diputuskan menjadi produk hukum desa. Terkait fungsi pengawasan, Ketua BPD mengoordinasikan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, terutama dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta program kerja desa lainnya. Ketua BPD memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara objektif melalui evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, guna mencegah terjadinya penyimpangan wewenang dan memastikan efektivitas pembangunan di tingkat tapak. **Manajemen Aspirasi dan Harmonisasi Sosial** Sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, Ketua BPD memiliki tanggung jawab mendalam dalam mengelola aspirasi warga. Ia bertugas memimpin forum-forum penggalian aspirasi serta memastikan setiap keluhan, saran, dan kebutuhan masyarakat terdokumentasi dengan baik untuk kemudian disalurkan dalam rapat-rapat kerja desa. Di sisi lain, Ketua BPD berfungsi sebagai penjaga stabilitas dan harmonisasi sosial di desa. Melalui wewenangnya, ia harus mampu memfasilitasi dialog dan musyawarah dalam penyelesaian konflik internal desa, sehingga dinamika politik dan sosial di tingkat lokal tetap terjaga dalam bingkai demokrasi yang sehat dan mengedepankan mufakat. **Manajemen Operasional dan Administrasi Kelembagaan** Secara administratif dan manajerial, Ketua BPD bertugas menetapkan agenda kerja, memimpin rapat-rapat BPD (baik rapat rutin maupun rapat pleno), serta menandatangani surat-surat resmi, keputusan BPD, dan berita acara musyawarah desa. Ia bertanggung jawab atas tata kelola internal organisasi, termasuk melakukan pembinaan terhadap anggota dan memastikan setiap alat kelengkapan BPD berfungsi secara optimal. Ketua BPD juga berkewajiban menyusun laporan kinerja BPD secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan regulasi kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, guna memastikan kredibilitas lembaga BPD tetap terjaga di mata hukum dan masyarakat. *** **Poin-Poin Kunci Berdasarkan Regulasi:** 1. **Fungsi Utama:** Membahas/menyepakati Perdes, menampung/menyalurkan aspirasi, dan mengawasi kinerja Kepala Desa. 2. **Landasan Hukum:** UU No. 6/2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110/2016. 3. **Sifat Kepemimpinan:** Kolektif-kolegial (keputusan diambil bersama, namun diarahkan oleh Ketua).
Wakil Ketua BPD
M. SLAMET
Berikut adalah uraian tugas dan fungsi Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disusun secara mendalam, profesional, dan merujuk pada regulasi utama di Indonesia, khususnya **Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa** serta **Undang-Undang Nom...
Berikut adalah uraian tugas dan fungsi Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disusun secara mendalam, profesional, dan merujuk pada regulasi utama di Indonesia, khususnya **Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa** serta **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa**: **Tugas dan Fungsi Wakil Ketua BPD** Secara struktural, Wakil Ketua BPD merupakan unsur pimpinan yang berfungsi sebagai mitra strategis Ketua dalam mengoordinasikan seluruh gerak organisasi BPD. Tugas utama Wakil Ketua adalah memberikan dukungan kepemimpinan dalam menjalankan tiga fungsi konstitusional BPD, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Dalam dimensi operasional, Wakil Ketua bertanggung jawab penuh untuk menjalankan mandat, wewenang, dan kewajiban Ketua apabila Ketua berhalangan tetap maupun sementara, guna memastikan tidak adanya kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat proses legislasi dan pengawasan di tingkat desa. Dalam ranah manajerial internal, Wakil Ketua BPD berperan sebagai koordinator dalam penyusunan program kerja tahunan dan pembagian beban kerja antar bidang atau anggota. Wakil Ketua dituntut untuk memiliki ketelitian dalam menelaah draf kebijakan desa serta kecakapan dalam memoderasi rapat-rapat internal maupun Musyawarah Desa (Musdes). Selain itu, ia bertindak sebagai jembatan komunikasi antara pimpinan dan anggota BPD untuk menjaga soliditas lembaga, serta memastikan bahwa setiap aspirasi konstituen yang masuk telah didokumentasikan dan diklasifikasikan secara sistematis sebelum dibahas dalam forum pengambilan keputusan bersama Pemerintah Desa. Dari sisi pengawasan dan kemitraan, Wakil Ketua BPD memiliki tanggung jawab profesional untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). Bersama Ketua, Wakil Ketua membangun pola hubungan kerja yang harmonis namun tetap kritis (check and balances) dengan Kepala Desa guna menjamin tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Wakil Ketua juga wajib memastikan bahwa setiap produk hukum desa yang dihasilkan senantiasa berpihak pada kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga peran BPD sebagai parlemen desa dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat. Secara etika profesi, Wakil Ketua BPD wajib menjaga integritas dan marwah lembaga dengan mematuhi kode etik yang telah disepakati. Ia harus mampu memposisikan diri sebagai teladan dalam penegakan disiplin organisasi serta menjadi mediator apabila terjadi konflik kepentingan atau perselisihan di tengah masyarakat maupun internal lembaga. Dengan pemahaman mendalam terhadap regulasi desa, Wakil Ketua BPD bukan sekadar jabatan administratif, melainkan pilar penting yang menjamin denyut demokrasi di desa tetap berjalan sesuai koridor hukum dan semangat otonomi desa yang bermartabat.
Sekretaris BPD
DICKSY CITRA. K
Berikut adalah uraian tugas dan fungsi Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disusun secara mendalam, profesional, dan selaras dengan regulasi utama, yaitu **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa** dan secara spesifik **Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 ...
Berikut adalah uraian tugas dan fungsi Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disusun secara mendalam, profesional, dan selaras dengan regulasi utama, yaitu **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa** dan secara spesifik **Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa**. *** ### **Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaris BPD** **1. Kedudukan dan Peran Strategis dalam Tata Kelola Administrasi** Sekretaris BPD merupakan bagian integral dari unsur Pimpinan BPD yang memegang peran sentral sebagai administrator utama dan fasilitator teknis dalam organisasi. Berdasarkan regulasi, Sekretaris BPD bertanggung jawab penuh terhadap manajemen ketatausahaan untuk memastikan bahwa seluruh fungsi BPD—yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa—memiliki landasan administratif yang kuat dan terdokumentasi dengan baik. Kehadiran Sekretaris BPD bukan sekadar pendukung teknis, melainkan penjamin akuntabilitas dan transparansi kelembagaan di tingkat desa. **2. Penyelenggaraan Administrasi dan Ketatausahaan** Tugas pokok Sekretaris BPD mencakup pengelolaan surat-menyurat (masuk dan keluar), pengarsipan dokumen penting, serta penyusunan risalah atau notulensi dalam setiap rapat BPD, baik rapat internal maupun rapat paripurna bersama Pemerintah Desa. Secara profesional, Sekretaris wajib mengelola Buku Administrasi BPD yang terdiri dari Buku Data Anggota, Buku Keputusan, Buku Kegiatan, Buku Aspirasi, dan Buku Inventaris. Ketelitian dalam pencatatan ini sangat krusial karena dokumen yang dihasilkan merupakan instrumen hukum dan bukti autentik dalam proses legislasi desa serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. **3. Fasilitasi Rapat dan Agenda Kerja Kelembagaan** Dalam dimensi operasional, Sekretaris BPD berfungsi sebagai koordinator jadwal dan agenda kerja lembaga. Hal ini meliputi persiapan teknis penyelenggaraan musyawarah, mulai dari penyusunan kerangka acuan kerja, penyebaran undangan, hingga penyiapan bahan materi rapat. Sekretaris memastikan bahwa setiap forum musyawarah berjalan sesuai tata tertib BPD dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil telah didokumentasikan dalam bentuk berita acara yang sah. Kemampuan dalam mengelola alur komunikasi internal antaranggota BPD dan komunikasi eksternal dengan Kepala Desa adalah kunci efektivitas kerja Sekretaris. **4. Penyusunan Laporan Kinerja dan Dokumentasi Aspirasi** Sekretaris BPD memiliki tanggung jawab besar dalam menghimpun, mengelola, dan mengolah data aspirasi masyarakat yang masuk untuk kemudian dirumuskan menjadi bahan pertimbangan pimpinan. Selain itu, secara periodik, Sekretaris bertugas menyusun naskah Laporan Kinerja BPD yang wajib disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat serta diinformasikan kepada masyarakat. Tugas ini menuntut kompetensi manajerial dalam merangkum seluruh aktivitas tahunan, capaian pengawasan, dan evaluasi kebijakan desa menjadi sebuah laporan profesional yang mencerminkan martabat dan integritas BPD sebagai lembaga perwakilan rakyat di desa. **5. Koordinasi dan Sinkronisasi Lintas Sektoral** Sebagai penghubung administratif, Sekretaris BPD bertugas melakukan koordinasi rutin dengan Sekretaris Desa (Sekdes) guna sinkronisasi data dan informasi pembangunan desa. Fungsi ini memastikan bahwa produk hukum desa, seperti Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kepala Desa (Perkades), telah melalui proses administrasi yang benar dan tersimpan dalam lembaran desa. Dengan menjalankan fungsi koordinasi ini secara profesional, Sekretaris BPD membantu menciptakan harmonisasi hubungan kerja antara BPD dan Pemerintah Desa, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berwibawa.
Sekbid Pemerintahan
IRAWAN BUDIADI
Berikut adalah uraian tugas dan fungsi Sekretaris Bidang (Sekbid) Pemerintahan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disusun secara mendalam, profesional, dan selaras dengan regulasi utama seperti **UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa** dan **Permendagri No. 110 Tahun 2016 tent...
Berikut adalah uraian tugas dan fungsi Sekretaris Bidang (Sekbid) Pemerintahan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disusun secara mendalam, profesional, dan selaras dengan regulasi utama seperti **UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa** dan **Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa**. *** **Uraian Tugas dan Fungsi Sekbid Pemerintahan BPD** Sekretaris Bidang Pemerintahan dalam struktur BPD memegang peranan vital sebagai motor administratif dan analis strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan serta legislasi di tingkat desa. Berdasarkan koridor hukum yang berlaku, tugas utama jabatan ini adalah mengoordinasikan perumusan rancangan kebijakan desa yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, mulai dari penyusunan Peraturan Desa (Perdes) mengenai organisasi pemerintah desa, pengelolaan aset desa, hingga penetapan batas wilayah. Sekbid Pemerintahan bertanggung jawab secara teknis dalam mendokumentasikan, menyusun notulensi, dan menyiapkan bahan telaah kritis terhadap setiap kebijakan yang diusulkan oleh Pemerintah Desa, guna memastikan bahwa setiap produk hukum desa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Dalam fungsi pengawasan, Sekbid Pemerintahan bertugas melakukan evaluasi berkas dan monitoring lapangan terhadap kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Hal ini mencakup pengawasan terhadap ketepatan waktu penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). Secara profesional, Sekbid Pemerintahan harus mampu memetakan potensi hambatan dalam pelayanan publik dan memberikan rekomendasi solutif melalui pimpinan BPD. Jabatan ini juga menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa tata pamong desa berjalan sesuai dengan prinsip *good village governance*, yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif, terutama dalam hal pengelolaan pendaftaran penduduk serta administrasi pertanahan di desa. Lebih lanjut, Sekbid Pemerintahan memiliki fungsi strategis dalam mengelola aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan urusan pemerintahan. Sekretaris bidang harus mampu melakukan klasifikasi dan verifikasi atas aduan atau masukan warga mengenai kualitas pelayanan birokrasi desa, kemudian merumuskannya menjadi pokok-pokok pikiran BPD yang akan disampaikan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Selain itu, dalam aspek anggaran, Sekbid Pemerintahan berperan aktif dalam memelototi struktur belanja desa pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam APBDes, guna memastikan alokasi dana desa digunakan secara efektif untuk penguatan kapasitas perangkat dan pemenuhan sarana prasarana perkantoran yang menunjang pelayanan publik. Terakhir, secara administratif internal, Sekbid Pemerintahan bertanggung jawab untuk menyusun laporan berkala mengenai capaian kerja bidang pemerintahan kepada Ketua BPD. Profesionalisme jabatan ini ditunjukkan melalui kemampuan manajerial dalam mengarsipkan seluruh risalah rapat bidang, surat-menyurat yang berkaitan dengan mitra pemerintah, serta data inventaris masalah pemerintahan desa. Dengan sinergi yang kuat antara fungsi administratif dan fungsi pengawasan, Sekbid Pemerintahan BPD menjadi instrumen kunci dalam menciptakan mekanisme *checks and balances* yang sehat di desa, demi terwujudnya stabilitas politik desa dan efektivitas birokrasi yang berujung pada kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.
Sekbid Pembangunan
M. SOFAN JUNIANTO
Berikut adalah uraian tugas dan fungsi yang mendalam, profesional, dan komprehensif untuk jabatan **Sekretaris Bidang (Sekbid) Pembangunan** atau **Ketua Bidang Pembangunan** pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang ...
Berikut adalah uraian tugas dan fungsi yang mendalam, profesional, dan komprehensif untuk jabatan **Sekretaris Bidang (Sekbid) Pembangunan** atau **Ketua Bidang Pembangunan** pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD: ### Uraian Tugas dan Fungsi Bidang Pembangunan BPD Bidang Pembangunan dalam struktur BPD memegang peranan krusial sebagai pilar pengawasan dan penelaah kebijakan teknis terkait arah fisik maupun non-fisik desa. Secara fundamental, tugas utama bidang ini adalah memformulasikan pokok-pokok pikiran BPD yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan desa. Hal ini mencakup partisipasi aktif dalam Musyawarah Desa (Musdes) guna memastikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) selaras dengan kebutuhan riil masyarakat serta visi pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa). Bidang ini harus mampu mengidentifikasi skala prioritas pembangunan, mulai dari infrastruktur dasar, sarana pendidikan, hingga fasilitas kesehatan, agar penggunaan anggaran desa tepat sasaran dan berdaya guna. Dalam fungsi pengawasan, Bidang Pembangunan bertindak sebagai instrumen kontrol atas kinerja Kepala Desa dalam implementasi proyek-proyek pembangunan yang didanai oleh Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD). Secara profesional, bidang ini berkewajiban melakukan pemantauan lapangan secara berkala untuk memastikan bahwa spesifikasi teknis, kualitas material, dan linimasa pengerjaan proyek sesuai dengan dokumen penganggaran yang telah disepakati dalam Peraturan Desa (Perdes) mengenai APBDes. Tidak hanya terpaku pada aspek fisik, pengawasan juga diarahkan pada transparansi administrasi pembangunan, termasuk keterbukaan informasi publik melalui papan proyek dan keterlibatan tenaga kerja lokal melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Selain itu, Bidang Pembangunan berfungsi sebagai fasilitator dan jembatan aspirasi bagi konstituen dalam isu-isu keruangan dan kewilayahan. Bidang ini bertugas menghimpun, mengolah, dan menyalurkan keluhan serta saran masyarakat terkait dampak pembangunan terhadap lingkungan maupun sosial. Dalam menjalankan peran ini, Sekbid Pembangunan harus memiliki ketajaman analisis dalam memberikan rekomendasi kepada pimpinan BPD untuk diteruskan kepada Pemerintah Desa, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian atau potensi sengketa lahan dalam proses pembangunan. Integritas dan objektivitas menjadi prinsip utama agar setiap kebijakan pembangunan yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kehendak kolektif warga demi peningkatan kualitas hidup masyarakat desa secara menyeluruh. Sebagai bagian dari akuntabilitas jabatan, Sekbid Pembangunan juga bertanggung jawab menyusun laporan periodik mengenai capaian pembangunan dan catatan kritis atas kinerja pembangunan desa di akhir tahun anggaran. Laporan ini menjadi bahan evaluasi substantif bagi BPD dalam menyusun Laporan Kinerja BPD yang akan disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Dengan koordinasi yang apik bersama bidang lainnya, Sekbid Pembangunan memastikan bahwa sinergi antara regulasi, anggaran, dan eksekusi lapangan berjalan dalam koridor tata kelola pemerintahan desa yang baik (*good village governance*), transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.
Sekbid Binmas
ADIK ISMANTO
Berikut adalah uraian tugas dan fungsi yang mendalam, profesional, dan komprehensif untuk jabatan **Sekretaris Bidang Pembinaan Kemasyarakatan (Sekbid Binmas)** pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sesuai dengan koridor UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 T...
Berikut adalah uraian tugas dan fungsi yang mendalam, profesional, dan komprehensif untuk jabatan **Sekretaris Bidang Pembinaan Kemasyarakatan (Sekbid Binmas)** pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sesuai dengan koridor UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD: **Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaris Bidang Pembinaan Kemasyarakatan (BPD)** Sekretaris Bidang Pembinaan Kemasyarakatan (Sekbid Binmas) dalam struktur BPD memegang peranan vital sebagai motor administratif dan teknis dalam pelaksanaan fungsi BPD di sektor sosial, budaya, keagamaan, kepemudaan, dan kesehatan masyarakat. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan tata kelola administrasi internal bidang serta memberikan dukungan substantif kepada Ketua Bidang dalam mengawal aspirasi masyarakat. Sekbid Binmas bertanggung jawab atas pendokumentasian risalah rapat bidang, pengarsipan data aspirasi terkait kemasyarakatan, serta penyusunan draf laporan evaluasi atas kinerja Pemerintah Desa dalam hal pelaksanaan program pembinaan kemasyarakatan (seperti kegiatan Karang Taruna, PKK, Posyandu, dan lembaga adat). Secara teknis, Sekbid Binmas harus memastikan bahwa setiap masukan dari konstituen di wilayahnya terakomodasi dengan sistematis untuk kemudian ditindaklanjuti menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Desa atau kebijakan strategis tingkat desa. Dalam fungsi legislasi dan pengawasan, Sekbid Binmas bertindak sebagai analis data lapangan yang memantau efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) pada pos pembinaan masyarakat. Ia berkewajiban melakukan sinkronisasi antara rencana kerja Pemerintah Desa dengan kebutuhan riil di masyarakat agar tidak terjadi ketimpangan sosial. Selain itu, Sekbid Binmas berperan aktif dalam memfasilitasi forum-forum dialog warga (Musyawarah Dusun atau kelompok sektoral) untuk menggali potensi dan kendala sosial, yang kemudian dirumuskan secara tertulis sebagai naskah akademik/rekomendasi kebijakan bagi BPD. Melalui fungsi ini, Sekbid Binmas memastikan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas sektor sosial terjaga, sehingga program desa benar-benar menyentuh esensi peningkatan kualitas hidup dan kerukunan warga. Lebih lanjut, dalam dimensi koordinasi inter-lembaga, Sekbid Binmas berfungsi sebagai penghubung komunikasi antara BPD dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Ia bertugas menyusun agenda kerja bidang yang terintegrasi dengan kalender sosial masyarakat, guna memastikan kehadiran BPD dalam setiap momentum penting di desa. Profesionalisme Sekbid Binmas tercermin dari kemampuannya mengelola dokumen pengawasan kinerja Kepala Desa di bidang pembinaan, yang meliputi evaluasi keberhasilan program pemberdayaan, penguatan kapasitas pemuda, hingga pelestarian nilai-nilai kearifan lokal. Dengan demikian, jabatan ini bukan sekadar posisi administratif, melainkan pilar strategis yang menjamin fungsi representasi BPD berjalan efektif demi terwujudnya tata kelola desa yang harmonis, inklusif, dan bermartabat.
Sekbid SDM dan Pemberdayaan Perempuan
WIWIK. T
Berikut adalah uraian tugas dan fungsi Sekretaris Bidang (Sekbid) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pemberdayaan Perempuan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang disusun secara mendalam dan profesional sesuai dengan kerangka regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa...
Berikut adalah uraian tugas dan fungsi Sekretaris Bidang (Sekbid) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pemberdayaan Perempuan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang disusun secara mendalam dan profesional sesuai dengan kerangka regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. *** **Uraian Tugas dan Fungsi Sekbid SDM dan Pemberdayaan Perempuan BPD** Sekretaris Bidang SDM dan Pemberdayaan Perempuan memiliki peran strategis sebagai motor penggerak dalam dimensi pembangunan manusia di tingkat desa. Berdasarkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi yang melekat pada BPD, jabatan ini bertanggung jawab untuk memformulasikan arah kebijakan desa yang berfokus pada peningkatan kualitas intelektual, keterampilan, dan kesejahteraan sosial masyarakat. Dalam ranah Sumber Daya Manusia, Sekbid ini bertugas melakukan telaah kritis terhadap efektivitas program pendidikan formal maupun non-formal, serta layanan kesehatan dasar seperti stunting dan posyandu, guna memastikan bahwa investasi sosial desa benar-benar mampu melahirkan generasi yang kompetitif dan produktif. Dalam aspek Pemberdayaan Perempuan, tugas utama jabatan ini adalah mengintegrasikan prinsip pengarusutamaan gender ke dalam setiap produk hukum desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Sekbid SDM dan Pemberdayaan Perempuan berfungsi sebagai advokat bagi pemenuhan hak-hak perempuan, perlindungan anak, serta peningkatan peran aktif perempuan dalam pengambilan keputusan publik. Hal ini mencakup pengawasan terhadap alokasi anggaran yang responsif gender serta memastikan bahwa kelompok perempuan mendapatkan akses yang setara terhadap pelatihan kewirausahaan, bantuan permodalan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan di lingkungan desa. Secara operasional, Sekbid SDM dan Pemberdayaan Perempuan wajib menjalankan fungsi representatif dengan melakukan penggalian aspirasi secara berkala kepada tokoh pendidikan, pemuda, organisasi perempuan (seperti PKK dan Dharma Wanita), serta kelompok rentan lainnya. Aspirasi tersebut kemudian diolah secara profesional menjadi usulan rancangan Peraturan Desa atau masukan strategis bagi Kepala Desa. Selain itu, dalam menjalankan fungsi pengawasan, jabatan ini secara rutin mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, guna memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan memberikan dampak nyata terhadap indeks pembangunan manusia (IPM) di tingkat desa. Secara administratif dan kolaboratif, Sekbid ini bertanggung jawab mendokumentasikan seluruh data dan fakta terkait isu-isu sosial dan gender sebagai basis data bagi BPD dalam memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Desa. Keberadaan jabatan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa pembangunan desa tidak hanya bersifat fisik-infrastruktur, namun juga menyentuh penguatan fondasi sosial dan kemanusiaan. Dengan profesionalisme yang tinggi, Sekbid SDM dan Pemberdayaan Perempuan menjadi penjamin bahwa setiap warga desa, tanpa memandang gender, memiliki kesempatan yang sama untuk bertumbuh dan berkontribusi dalam mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan desa yang berkelanjutan.