Tugas dan Fungsi BPD

5 Tugas dan Fungsi BPD yang Wajib Diketahui Masyarakat Desa

5 Tugas dan Fungsi BPD yang Wajib Diketahui Masyarakat Desa

Dalam ekosistem pemerintahan desa di Indonesia, seringkali perhatian masyarakat hanya tertuju pada sosok Kepala Desa. Padahal, ada satu lembaga vital yang berperan sebagai "parlemen desa" yang memiliki kuasa sangat besar dalam menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Lembaga tersebut adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Memahami tugas dan fungsi BPD bukan hanya urusan perangkat desa, melainkan kewajiban setiap warga negara yang tinggal di desa. Tanpa pemahaman yang kuat, kontrol sosial tidak akan berjalan, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa menjadi lebih tinggi. Artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai peran strategis BPD berdasarkan regulasi terbaru dan implementasinya di lapangan.

Bab 1: Mengenal Filosofi dan Landasan Hukum BPD

BPD bukanlah sekadar pelengkap struktur organisasi desa. Secara filosofis, BPD adalah representasi dari kedaulatan rakyat di tingkat desa. Jika di tingkat nasional kita mengenal DPR, maka di tingkat desa, BPD memegang peran serupa namun dengan karakteristik kearifan lokal yang lebih kental.

Landasan hukum utama keberadaan BPD tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, aturan teknis mengenai BPD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Regulasi ini menegaskan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Evolusi Nama dan Peran

Dahulu, lembaga ini dikenal dengan nama LMD (Lembaga Musyawarah Desa), kemudian berubah menjadi BPD (Badan Perwakilan Desa), dan kini menjadi Badan Permusyawaratan Desa. Perubahan kata "Perwakilan" menjadi "Permusyawaratan" mengandung makna mendalam bahwa setiap keputusan di desa harus diutamakan melalui proses musyawarah mufakat, bukan sekadar voting mayoritas.

Bab 2: Struktur dan Keanggotaan BPD

Anggota BPD berasal dari warga desa setempat yang dipilih melalui proses pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. Jumlah anggota BPD harus ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, tergantung pada jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.

Kategori Keterangan
Masa Jabatan 6 Tahun (Dapat menjabat maksimal 3 periode)
Keterwakilan Perempuan Wajib ada minimal 1 orang anggota perempuan
Pimpinan Terdiri dari 1 Ketua, 1 Wakil Ketua, dan 1 Sekretaris
Persyaratan Umum Pendidikan minimal SMP/Sederajat, Usia minimal 20 tahun

Bab 3: 3 Fungsi Utama BPD Menurut Undang-Undang

Sebelum masuk ke rincian tugas, penting untuk memahami tiga fungsi makro yang diemban oleh BPD. Fungsi ini adalah "nyawa" dari keberadaan lembaga ini di desa:

1. Fungsi Legislasi (Membahas dan Menyepakati Perdes)

Setiap peraturan yang berlaku di desa (Peraturan Desa/Perdes) tidak bisa disahkan secara sepihak oleh Kepala Desa. BPD harus duduk bersama Pemerintah Desa untuk membahas rancangan peraturan tersebut hingga mencapai kesepakatan. Ini memastikan bahwa aturan yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan umum.

2. Fungsi Aspirasi (Menampung dan Menyalurkan Aspirasi)

BPD bertindak sebagai jembatan atau kanal komunikasi. Warga yang memiliki keluhan, usul pembangunan, atau kritik terhadap layanan desa, dapat menyampaikannya melalui anggota BPD di wilayahnya masing-masing.

3. Fungsi Pengawasan (Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa)

BPD memiliki otoritas untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa. Ini mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes, proyek pembangunan fisik, hingga kualitas pelayanan administrasi di balai desa. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Bab 4: 5 Tugas Strategis BPD yang Wajib Diketahui Masyarakat

Mari kita bedah lebih spesifik mengenai tugas-tugas operasional yang dijalankan oleh BPD. Kelima tugas ini adalah pilar utama yang menjaga stabilitas desa.

1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

Tugas ini menuntut anggota BPD untuk memiliki kecakapan dalam literasi hukum dan kebijakan publik. Mereka harus mampu membedah draf Perdes, memberikan masukan, dan memastikan tidak ada pasal yang merugikan rakyat kecil. Misalnya, dalam pembuatan Perdes tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, BPD harus memastikan bahwa tanah tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi warga, bukan hanya segelintir elite.

2. Menampung Aspirasi Masyarakat Desa

BPD wajib melakukan "reses" atau turun ke lapangan untuk mendengar suara konstituennya. Mereka tidak boleh hanya duduk diam di kantor. Aspirasi ini bisa berupa kebutuhan sumur bor saat kemarau, perbaikan jalan lingkungan, hingga masalah bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

3. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa

Setelah aspirasi ditampung, tugas berikutnya adalah membawanya ke dalam forum resmi, yaitu Musyawarah Desa (Musdes). BPD harus memperjuangkan agar usulan warga masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan mendapatkan alokasi anggaran dalam APBDes.

4. Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa

Pengawasan ini dilakukan melalui evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. BPD berhak meminta keterangan kepada Kepala Desa mengenai pelaksanaan pembangunan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, BPD dapat memberikan catatan kritis atau teguran secara tertulis.

5. Menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk Pembentukan Panitia Pilkades

BPD memegang peran kunci dalam suksesi kepemimpinan desa. Mereka bertugas membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Netralitas BPD dalam proses ini sangat krusial untuk menjamin lahirnya pemimpin desa yang berkualitas dan demokratis.

Bab 5: Hak dan Kewajiban Anggota BPD

Untuk menjalankan tugas yang berat tersebut, anggota BPD dibekali dengan hak-hak tertentu, namun juga diikat dengan kewajiban yang ketat.

Hak Anggota BPD:

  • Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa.
  • Mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Desa.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memperoleh tunjangan dari APBDes.
  • Mendapatkan pengembangan kapasitas melalui pelatihan.

Kewajiban Anggota BPD:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945.
  • Melaksanakan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Menghormati adat istiadat dan tradisi masyarakat setempat.
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga desa lainnya.

Bab 6: Pentingnya Hubungan Harmonis BPD dan Kepala Desa

Meskipun BPD berfungsi sebagai pengawas, bukan berarti BPD harus selalu berkonfrontasi dengan Kepala Desa. Hubungan yang ideal adalah Check and Balances yang bersifat kemitraan. Jika BPD dan Kepala Desa tidak akur, maka pembangunan desa akan mandek, dan masyarakatlah yang akan menjadi korbannya.

Sinergi ini dibangun melalui komunikasi yang intens. Kepala Desa harus transparan dalam pengelolaan anggaran, sementara BPD harus objektif dalam memberikan penilaian. Keduanya memiliki tujuan yang sama: meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Bab 7: Peran Serta Masyarakat dalam Mendukung Kinerja BPD

BPD tidak akan kuat tanpa dukungan masyarakat. Sebagai warga desa, Anda memiliki peran penting untuk:

  1. Aktif Menyampaikan Usulan: Jangan ragu untuk mendatangi anggota BPD di wilayah Anda.
  2. Menghadiri Musyawarah Desa: Pastikan Anda hadir saat ada undangan Musdes untuk mengawal usulan Anda.
  3. Memantau Kinerja BPD: Masyarakat juga berhak mengevaluasi apakah anggota BPD yang mereka pilih benar-benar bekerja atau hanya sekadar menerima tunjangan.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah BPD bisa memberhentikan Kepala Desa?

BPD tidak memiliki wewenang langsung untuk memberhentikan Kepala Desa. Namun, BPD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Bupati/Walikota melalui Camat jika Kepala Desa terbukti melanggar hukum, tidak melaksanakan kewajiban, atau berhalangan tetap.

2. Dari mana sumber gaji atau tunjangan BPD?

Tunjangan anggota BPD bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

3. Apakah perangkat desa boleh merangkap jabatan sebagai anggota BPD?

Tidak boleh. Berdasarkan undang-undang, anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota DPR/DPRD, atau jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

4. Bagaimana jika BPD tidak menjalankan fungsinya dengan baik?

Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada Camat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tingkat Kabupaten untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan.

© 2026 BPD Desa Lemahbang - Dicksy Citra Kharismaya. All Rights Reserved.

Edukasi Literasi Desa untuk Indonesia yang Lebih Maju.

TV Streaming