Badan Permusyawaratan Desa atau yang lebih dikenal dengan singkatan BPD merupakan lembaga yang memiliki peran krusial dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Sebagai perwujudan demokrasi desa, BPD berfungsi sebagai mitra kerja Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, eksistensi BPD tidak muncul begitu saja. Ia melalui perjalanan sejarah yang panjang, mulai dari era kolonial, masa Orde Baru yang sentralistik, hingga era reformasi yang memberikan otonomi luas kepada desa.
Memahami sejarah dan landasan hukum BPD bukan sekadar menengok masa lalu, melainkan upaya untuk memperkuat kapasitas lembaga ini di masa depan. Dalam artikel mendalam ini, kita akan mengupas tuntas transformasi BPD dari masa ke masa serta payung hukum yang membingkai gerak langkahnya.
Bab 1: Akar Sejarah Demokrasi Desa Sebelum Era Reformasi
Jauh sebelum istilah BPD dikenal, desa-desa di Nusantara telah memiliki sistem musyawarah mandiri. Di Sumatera Barat terdapat Kerapatan Nagari, di Bali ada Banjar, dan di Jawa terdapat tradisi Rembug Desa. Sistem ini menunjukkan bahwa nilai-nilai permusyawaratan telah mendarah daging dalam kehidupan sosial masyarakat desa.
1.1 Masa Kolonial dan Awal Kemerdekaan
Pada masa penjajahan Belanda, desa diatur melalui Inlandsche Gemeente Ordonnantie (IGO) untuk Jawa dan Madura. Meskipun ada bentuk dewan desa, fungsinya sangat terbatas dan lebih banyak dikendalikan oleh kepentingan kolonial untuk mempermudah pemungutan pajak dan pengerahan tenaga kerja.
1.2 Era Orde Baru: Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
Transformasi signifikan terjadi pada masa Orde Baru dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Pada masa ini, desa diarahkan untuk seragam di seluruh Indonesia (penyeragaman/unifikasi). Lembaga yang ada saat itu disebut Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
Karakteristik LMD pada masa itu sangat sentralistik. Kepala Desa secara otomatis menjabat sebagai Ketua LMD. Hal ini menyebabkan fungsi kontrol tidak berjalan karena pembuat kebijakan (eksekutif) dan pengawas (legislatif desa) berada di tangan satu orang yang sama.
Bab 2: Kelahiran BPD di Era Reformasi (UU No. 22 Tahun 1999)
Runtuhnya rezim Orde Baru membawa angin segar bagi demokrasi desa. Melalui UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pertama kali diperkenalkan secara resmi. Ini adalah tonggak sejarah di mana BPD diposisikan sebagai "Parlemen Desa".
2.1 Kekuatan Legislatif yang Luar Biasa
Dalam regulasi ini, BPD memiliki kekuasaan yang sangat besar, bahkan cenderung lebih kuat dibandingkan Kepala Desa. BPD memiliki wewenang untuk memilih Kepala Desa dan meminta pertanggungjawaban Kepala Desa. Jika pertanggungjawaban ditolak, BPD memiliki kekuatan untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati.
2.2 Perubahan Paradigma
BPD pada era ini tidak lagi diketuai oleh Kepala Desa. Anggotanya dipilih secara langsung oleh masyarakat desa. Hal ini menciptakan checks and balances yang sangat ketat, namun di beberapa tempat justru menimbulkan konflik vertikal antara BPD dan Pemerintah Desa yang menghambat pembangunan.
Bab 3: Era Transisi dan Penyesuaian (UU No. 32 Tahun 2004)
Melihat banyaknya konflik dan ketidakharmonisan antara BPD dan Kepala Desa pada masa UU No. 22/1999, pemerintah melakukan revisi melalui UU No. 32 Tahun 2004. Dalam undang-undang ini, peran BPD mengalami pergeseran dari lembaga legislatif murni menjadi lembaga konsultatif.
Beberapa perubahan mendasar pada era ini antara lain:
- BPD tidak lagi memilih Kepala Desa secara langsung, melainkan melalui mekanisme Pilkades oleh rakyat.
- Fungsi pengawasan tetap ada, namun mekanisme pemberhentian Kepala Desa menjadi lebih administratif dan panjang.
- BPD diposisikan sebagai mitra sejajar Pemerintah Desa dalam merumuskan Peraturan Desa.
Bab 4: Era UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Inilah era keemasan desa di Indonesia. Lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kedaulatan penuh kepada desa. BPD didefinisikan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
4.1 Fungsi Utama BPD Menurut UU Desa
Berdasarkan Pasal 55 UU No. 6/2014, BPD memiliki tiga fungsi utama:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Pada era ini, BPD ditekankan untuk menjadi penyambung lidah masyarakat (wakil rakyat desa) sekaligus pengawal transparansi penggunaan Dana Desa yang jumlahnya sangat signifikan.
Bab 5: Landasan Hukum Komprehensif BPD Saat Ini
Untuk menjalankan fungsinya, BPD didukung oleh berbagai regulasi turunan yang sangat detail. Berikut adalah hirarki landasan hukum yang mengatur BPD saat ini:
| No | Regulasi | Substansi Utama |
|---|---|---|
| 1 | UU No. 6 Tahun 2014 | Payung hukum utama mengenai kedudukan, fungsi, dan wewenang BPD. |
| 2 | PP No. 43 Tahun 2014 | Peraturan Pelaksana yang mengatur teknis pemilihan dan pemberhentian anggota BPD. |
| 3 | Permendagri No. 110 Tahun 2016 | Pedoman teknis mengenai tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan tata tertib BPD. |
| 4 | Peraturan Daerah (Perda) | Aturan di tingkat Kabupaten/Kota yang mengatur teknis operasional sesuai kearifan lokal. |
5.1 Permendagri No. 110 Tahun 2016: "Kitab Suci" BPD
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menjadi rujukan teknis paling krusial. Di dalamnya diatur mengenai jumlah anggota BPD (gasal, antara 5 sampai 9 orang), masa jabatan (6 tahun), hingga mekanisme pelaksanaan musyawarah desa yang harus dipimpin oleh BPD.
Bab 6: Fungsi, Tugas, dan Wewenang BPD Secara Mendalam
Banyak yang salah kaprah menganggap BPD hanya sebagai "tukang stempel" kebijakan Kepala Desa. Padahal, secara hukum, BPD memiliki wewenang yang sangat luas untuk memastikan desa dikelola dengan prinsip Good Village Governance.
6.1 Pengawasan Kinerja Kepala Desa
BPD berhak melakukan evaluasi terhadap laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat memberikan catatan dan masukan yang bersifat mengikat untuk perbaikan kinerja di tahun berikutnya. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran desa.
6.2 Legislasi Desa
Setiap Peraturan Desa (Perdes) harus mendapatkan kesepakatan BPD. Tanpa persetujuan BPD, sebuah regulasi desa tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Ini menunjukkan bahwa BPD adalah pemegang otoritas regulasi di tingkat lokal.
6.3 Pengelolaan Aspirasi
BPD adalah tempat mengadu bagi warga. Mereka wajib menyelenggarakan forum-forum diskusi untuk menyerap apa yang dibutuhkan warga, mulai dari infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi, yang kemudian diperjuangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Bab 7: Tantangan dan Masa Depan BPD di Era Digital
Memasuki dekade kedua implementasi UU Desa, BPD menghadapi tantangan baru. Digitalisasi desa menuntut anggota BPD untuk melek teknologi. Sistem informasi desa (SID) dan pelaporan keuangan berbasis aplikasi (Siskeudes) mengharuskan BPD memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni untuk melakukan pengawasan digital.
Ke depan, penguatan kapasitas anggota BPD menjadi harga mati. Tidak boleh lagi ada anggota BPD yang tidak memahami tupoksinya. Sinergi antara BPD, Kepala Desa, dan masyarakat adalah kunci utama mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan demokratis.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah BPD sama dengan DPR?
Secara filosofis mirip karena keduanya adalah lembaga representatif rakyat, namun BPD bekerja di lingkup mikro (desa) dan memiliki fungsi yang lebih menekankan pada musyawarah mufakat (konsultatif-legislatif).
2. Siapa yang menggaji BPD?
Anggota BPD menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang besarnya ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan desa dan regulasi Bupati/Walikota.
3. Berapa lama masa jabatan BPD?
Berdasarkan UU No. 6/2014, masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
4. Bisakah BPD memberhentikan Kepala Desa?
BPD tidak bisa memberhentikan secara langsung, namun BPD berwenang mengusulkan pemberhentian kepada Bupati/Walikota melalui Camat jika Kepala Desa terbukti melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai undang-undang.